Ketua Perkumpulan
untuk Pemilu dan Demokrasi Didik Supriyanto mendukung rencana
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak. Hal
itu disesuaikan dengan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif yang akan
digelar serentak pada 2019 dan seterusnya berdasarkan hasil putusan uji
materi Undang-Undang Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi.
"Pilkada harus disatukan dalam rangka pemilu serentak. Kalau Pilkada
dilepaskan dari pemilu serentak, maka proses pelaksanaan Pilkada tidak
terkontrol dengan baik serta hubungan kepala daerah yang menang dengan
DPRD bersifat transaksional," kata Didik dalam "Diskusi Pemilu Serentak
Versi MK dan Nasib Pilkada" Minggu (26/1/2014) di Cikini, Jakarta Pusat.
Didik mengatakan, dengan pemilu nasional dan Pilkada dilakukan
serentak, maka selama lima tahun negara hanya menyelenggarakan dua kali
pemilu. Pemilu tersebut terbagi menjadi pemilu nasional untuk memilih
anggota DPR, DPD serta presiden dan wakil presiden. Sedangkan pemilu
daerah dilakukan untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah, yaitu
gubernur dan bupati/wali kota.
"Sistem pemilu
demikian dapat menghemat biaya, mengurangi beban penyelenggaraan dan
memudahkan pemilih bersikap rasional. Selain itu juga dapat memperkuat
partai politik dan menciptakan pemerintahan yang kongruen," kata Didik.
Seperti diberitakan, putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilu
serentak memengaruhi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang
Pemilihan Umum Kepala Daerah. Panitia Kerja RUU Pilkada Komisi II Dewan
Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat melaksanakan pemilu kepala
daerah secara serentak pada 2020.
Nantinya, akan ada dua tahapan transisi sebelum pelaksanaan pemilu
kepala daerah serentak 2020. Tahapan pertama transisi dilaksanakan tahun
2015 dan tahapan kedua pada 2018. Pada tahap pertama akan ada sekitar
240 daerah yang melaksanakan pemilu kepala daerah serentak dan tahap
kedua sekitar 250 daerah.
Pemerintah mengusulkan
pemilu kepala daerah transisi pertama pada tahun 2015 untuk
daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir tahun
2015-2016. Kelompok kedua, daerah-daerah dengan masa jabatan kepala
daerah yang berakhir tahun 2017-2019 melaksanakan pemilu kepala daerah
pada 2018. Baru setelah itu pelaksanaan pilkada serentak untuk semua
daerah di Indonesia.
Dengan demikian, setelah tahun 2019, hanya akan ada dua kali pemilu
dalam kurun waktu lima tahun, yakni pemilu anggota legislatif dan pemilu
presiden secara serentak yang dimulai tahun 2019 dan pilkada serentak
yang dimulai tahun 2020.
Sumber : Kompas.com
Home »
» Rencana Pilkada Serentak Didukung
0 komentar:
Posting Komentar